Sejak dideklarasikan sebagai bangsa merdeka pada 1945, perekonomian Indonesia mengalami banyak dinamika yang dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, serta ekonomi regional maupun global. Pada awal kemerdekaan, kemiskinan menjadi permasalahan mendasar yang dialami oleh negara pada waktu itu. Terjadinya kekosongan kas negara, hiperinflasi, dan blokade ekonomi oleh Belanda telah menyebabkan rakyat hidup dalam kepayahan (Djiwandono et al., 2005). Kondisi ini diperparah lagi dengan ketidakstabilan politik dalam negeri, di mana muncul pemberontakan di sejumlah daerah dan kembalinya Belanda melalui NICA yang memicu terjadinya agresi militer serta meletusnya pertempuran di Surabaya, Semarang, Ambawara, Bandung, dan Yogyakarta (Ricklefs & Wahono, 2007).
Meski Bung Karno dalam orasinya di hadapan anggota BPUPKI pada 1 Juni 1945 secara tegas telah mengatakan bahwa tidak boleh ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka, nyatanya mengentaskan bangsa ini dari kubangan kemlaratan bukan perkara mudah. Faktanya setelah 25 tahun merdeka, BPS mencatat pada 1970 masih terdapat 70 juta atau 65 persen jumlah penduduk saat itu masuk dalam kategori miskin absolut. Bahkan setelah 80 tahun merdeka, kemiskinan masih juga menjadi mimpi buruk. Ironisnya, status sebagai negara upper-middle income justru membuka realita bahwa 68,3 persen penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin berdasarkan standar garis kemiskinan yang dipakai Bank Dunia – dihitung dari pendapatan perhari setiap individu sebesar 8,30 dolar AS dengan basis Purchasing Power Parity (PPP) atau daya beli rill masyarakat. (World Bank, 2025).
Padahal Indonesia merupakan negara besar dengan sumber daya yang melimpah. Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada, dua pertiga teritorinya adalah lautan yang kaya akan hasil laut, serta punya kawasan hutan tropis terbesar ketiga di dunia dengan biodiversity di dalamnya yang menjadi sumber riset, pangan, obat-obatan, dan penopang kehidupan bagi masyarakat adat. Namun akibat salah kelola, sumber daya yang besar tersebut hingga saat ini tidak mampu membawa Indonesia menjadi negara maju. Bahkan setelah melewati berbagai bonanza ekonomi dari minyak, batu bara, sawit, hingga nikel, kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia belum bisa dicapai. Sebaliknya kesenjangan ekonomi tambah melebar, penguasaan lahan makin terpusat pada korporasi, dan konflik-konflik agraria kian meluas (Saleh et al., 2025). Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah kemiskinan di Indonesia benar-benar sangat parah sehingga tidak pernah berhasil dientaskan? Atau sebenarnya kemiskinan tidak pernah ditangani secara benar oleh pemangku kebijakan? Atau bahkan kemiskinan menjadi alat politik yang sengaja dipelihara untuk melanggengkan kepentingan elit?
Gagasan Hatta Tentang Koperasi
Keadaan Indonesia yang memprihatinkan saat ini tentu masih sangat jauh dari cita-cita Bung Hatta, bapak peletak dasar arsitektur ideologi ekonomi Indonesia. Sebagai ketua Panitia Keuangan dan Perekonomian BPUPKI yang merancang Pasal 33 UUD 1945, Hatta secara implisit melalui pasal tersebut bercita-cita mewujudkan demokrasi ekonomi yang adil dan mensejahterakan rakyat (Yamin, 1959). Hasrat Hatta ini merupakan bagian dari upayanya untuk menolak sistem ekonomi kapitalistik yang telah mencekik rakyat Indonesia selama penjajahan. Menjadikan rakyat sebagai budak di rumah sendiri. Untuk mewujudkannya, seluruh kegiatan perekonomian Indonesia menurut Hatta harus berpegang pada prinsip keadilan sosial, kepemilikan kolektif atas sumber daya, dan usaha bersama dalam bentuk koperasi (Manan, 1995). Bagi Hatta, koperasi menjadi alat yang tepat untuk memperbaiki perekonomian masyarakat, terutama kaum miskin yang selalu terpinggirkan. Selain itu, menurutnya koperasi punya peran penting sebagai sarana pendidikan yang mendidik rakyat agar percaya pada kemampuan diri sendiri (self-help) dan mampu mengubah nasib dengan usahanya (oto-aktivitas) (Hatta, 1957).
Berbekal pengetahuan yang diperolehnya selama menempuh pendidikan di Belanda dan pengalamannya mengunjungi negara-negara Skandinavia selama menjadi aktivis Perhimpoenan Indonesia (PI), Hatta melihat praktik gerakan koperasi yang ia temui selaras dengan nilai-nilai sosial yang dipegang oleh rakyat Indonesia (Hatta, 2018). Prinsip kolektivisme dalam menjalankan koperasi sama dengan semangat gotong royong dan tolong-menolong yang melekat pada kehidupan sosial masyarakat (Higgins, 1958). Menurut Hatta, sebetulnya masyarakat Indonesia secara tidak langsung telah lama menjalankan praktik koperasi sosial dalam kehidupan sehari-hari. Seperti ketika mereka membuat rumah atau menggarap sawah yang selalu dikerjakan secara bersama-sama dengan prinsip tolong-menolong tanpa adanya upah. Mereka berpegang pada prinsip, ‘yang berat sama dipikul, yang ringan sama dijinjing’. Kesadaran ini menandakan bahwa rasa solidaritas dan perasaan persekutuan mereka sangat kuat.
Gerakan koperasi ekonomi seperti di Denmark, Norwegia, dan Swedia merupakan bentuk kerja kolektif yang bertujuan memperbaiki nasib kaum miskin. Misi koperasi ekonomi ini tidak hanya sekedar tindakan tolong-menolong dalam pekerjaan seperti praktik koperasi sosial, namun lebih dari itu yakni menciptakan kesejahteraan ekonomi secara kolektif dengan merangkul kaum miskin agar kualitas hidup mereka semakin baik (Hatta, 1954). Seperti halnya yang dijalankan di negara-negara tersebut, misal di Denmark, Hatta melihat langsung bagaimana koperasi pertanian memungkinkan petani dan peternak untuk mengekspor mentega, keju, dan telur ke Amerika Serikat, di Norwegia terdapat koperasi yang dibentuk oleh para nelayan yang berhasil menjalankan bisnis perikanan, lalu di Swedia ia menyaksikan kesuksesan koperasi konsumsi yang menyediakan kebutuhan bagi anggota dan masyarakat dengan harga terjangkau. Dari pengalamannya melihat langsung keberhasilan koperasi dalam mensejahterakan rakyat kecil inilah, Hatta meyakini perekonomian nasional yang digerakkan melalui koperasi dapat mengahapus kemlaratan dan menciptakan kemakmuran bagi rakyat Indonesia (Zon et al., 2016).
Gagasan Hatta tentang koperasi sebetulnya tidak hanya dipacu oleh kemajuan koperasi di negara-negara Skandinavia yang berhasil memakmurkan kelas buruh, petani, dan nelayan, tapi juga karena penderitaan yang dialami oleh kaum pribumi akibat penjajahan (Hatta, 2018). Sumber daya ekonomi yang diperas paksa selama ratusan tahun guna mencukupi kekurangan kebutuhan di negara asal penjajah telah menciptakan neo-feodalisme, diskriminasi, dan rasisme. Meskipun pribumi tinggal di negerinya sendiri, tetapi Hatta menyaksikan mereka diperlakukan sebagai kelas paling rendah dengan sebutan inlander, bahkan lebih rendah daripada kaum pendatang (Vreemde Oosterling) yang berdagang ke Hindia Belanda. Mereka dipaksa tinggal di daerah kumuh, mendapatkan fasilitas pendidikan paling buruk, dan perlakuan sosial yang tidak manusiawi. Adanya hierarki kelas sosial ini juga telah memaksa lahirnya rasisme kolonial seperti pribumi disebut monyet dan munculnya tulisan ‘Verboden voor honden en inlanders’ (anjing dan pribumi dilarang masuk) di tempat-tempat eksklusif khusus orang Eropa yang merendahkan kaum pribumi (Pramoedya, 2016).
Sebagai seorang yang pernah dibuang ke pengasingan oleh Belanda di Boven Digoel dan Banda Neira, Hatta juga merasakan pahitnya menderita di negerinya sendiri. Apalagi melihat kekayaan bangsanya yang sangat melimpah, tapi rakyatnya harus hidup melarat akibat kolonialisasi. Kondisi inilah yang menyulut kemarahan Hatta untuk turun tangan menghancurkan belenggu pemasungan kebebasan tersebut. Momentum untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 1945 menjadi tonggak utama bagi Hatta untuk menata ulang kehidupan rakyat Indonesia. Melalui BPUPKI, Hatta mengambil kesempatan tersebut untuk melanggengkan gagasannya tentang koperasi menjadi ideologi ekonomi Indonesia. Penunjukannya sebagai pemimpin Panitia Keuangan dan Perekonomian pada sidang BPUPKI 11 Juli 1945 tidak disia-siakan oleh Hatta untuk mewujudkan pikiran dan narasi tentang gerakan koperasi yang selama ini ia cita-citakan untuk masa depan rakyat Indonesia (Martosoewignyo, 2006). Melalui panitia tersebut, Hatta akhirnya berhasil merancang rumusan Pasal 33 UUD 1945 yang kini dijadikan sebagai landasan ideologi perekonomian Indonesia.
Dalam merancang ideologi perekonomian Indonesia, Hatta meletakkan asas kekeluargaan sebagai landasan utama. Ia ingin mewujudkan keadilan sosial dengan menekankan bahwa sumber daya yang ada di dalam negeri harus dimanfaatkan secara bersama-sama untuk kemakmuran seluruh masyarakat. Usaha bersama ini juga dimaksud untuk menegaskan penolakan pada praktik kapitalisme yang selama ini mendukung privatisasi aset sehingga mengakibatkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja. Bagi Hatta, koperasi adalah wadah yang dapat mengakomodir pengelolaan sumber daya negara secara kolektif dan partisipatif, baik dalam skala mikro maupun makro. Terutama untuk usaha-usaha berskala besar seperti pertambangan, pemerintah bisa turut mengawasi dan ikut melakukan penyertaan modal di dalamnya (Manan, 1995). Oleh karena itu, melalui tata kelola ekonomi yang digerakkan lewat semangat koperasi diharapkan akan mendorong peningkatan produktivitas ekonomi dan kualitas produk yang dihasilkan, terciptanya rantai distribusi yang menjangkau hingga masyarakat bawah dengan harga yang lebih kompetitif, terpeliharanya lumbung pangan di desa-desa, menguatnya permodalan, serta matinya praktik ekonomi rente (rent-seeking) yang mencekik rakyat.
Pada awal kemerdekaan, koperasi punya peran vital dalam menata kembali ekonomi rakyat yang sebelumnya mengalami penghisapan dari bangsa imperialis. Melalui semangat gotong royong, koperasi yang didorong oleh Hatta terus berkembang membangun kemandirian ekonomi rakyat. Secara bertahap, Hatta juga mulai mengembangan berbagai jenis koperasi seperti koperasi kredit, koperasi konsumsi, hingga koperasi produksi yang memungkinkan masyarakat berkreativitas mengasilkan produk bernilai tinggi secara mandiri. Dalam menjalankan gerakan koperasi ini, Hatta bertumpu pada sendi solidaritas dan individualitas yang dipupuk oleh kesadaran masyarakat (bottom-up). Baginya rakyat sendirilah yang harus punya kemauan untuk berkoperasi agar nasibnya berubah. Kesadaran inilah yang kemudian dirawat Hatta melalui aktivasi pendidikan moril koperasi yang mendidik mereka agar memiliki tanggung jawab sosial, jujur, adil, bermental menabung, dan punya cita-cita tinggi untuk terus berkembang.
Selama beberapa tahun dibina, kemajuan koperasi yang digagas oleh Hatta akhirnya mulai terasa hasilnya. Tercatat hingga tahun 1958, jumlah koperasi telah mencapai Rp 912,7 juta dengan anggota lebih dari 2 juta orang, naik 26 kali lipat semenjak Hari Koperasi pertama kali diperingati pada 12 Juli 1951. Lalu, dalam pidatonya dihadapan anggota Kongres International Cooperative Alliance (ICA) pada 1965, Hatta juga memaparkan bahwa cadangan kas yang dimiliki oleh koperasi Indonesia telah tumbuh 61 kali lipat sebesar Rp 183,1 juta (Hatta et al., 2002). Ini menunjukkan bahwa gerakan koperasi diprakarsai oleh Hatta pada awal kemerdekaan berhasil membangkitkan kembali perekonomian rakyat Indonesia pasca penjajahan.
Namun sialnya, gerakan koperasi yang dirintis oleh Hatta kemudian di-tackle oleh sistem Ekonomi Terpimpin. Koperasi dijadikan kuda perah oleh PKI untuk tujuan politik yang saat itu dekat dengan presiden. Koperasi bukan lagi berdiri sebagai organisasi self-help dan oto-aktivitas yang menumbuhkan kemandirian ekonomi rakyat, tapi hanya sekedar alat mass movement guna memenuhi libido politik penguasa. Pasca penumpasan PKI, usaha untuk membangun kembali gerakan koperasi yang dicita-citakan Hatta ternyata bukan hal mudah. Kini koperasi tidak lebih dari hanya sekedar artefak yang dirawat melalui regulasi-regulasi taktis yang jauh dari cita-cita Bung Hatta sebagai pelopor sekaligus arsitek gerakan koperasi Indonesia.
Koperasi Sebagai Jalan Pemberdayaan
Pertumbuhan ekonomi seringkali dijadikan ukuran untuk menilai tingkat kesejahteraan sebuah negara. Pandangan ini dianut oleh hampir semua negara, terutama mereka yang menganut sistem ekonomi kapitalistik. Sistem ekonomi yang lahir dari buah pikiran Adam Smith ini menekankan pertumbuhan secara kuantitatif dari kegiatan ekonomi melalui kebijakan pasar bebas (Smith, 1776). Berbeda dengan pandangan E. F. Schumacher. Menurutnya kesejahteraan tidak bisa dihitung hanya dari angka-angka pertumbuhan ekonomi seperti melalui Gross Domestic Product (GDP) karena belum tentu mencerminkan kesejahteraan masyarakat secara umum. “There is more to life than GDP” salah satu kutipan paling populernya. Ia melihat kebanyakan negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi masih menyimpan jurang kesenjangan kesejahteraan yang curam. Ia berpandangan bahwa kesejahteraan harusnya dilihat dari sisi kualitas hidup yang dirasakan oleh masyarakat, baik dari segi sosial budaya, ekonomi, maupun kesehatan lingkungan hidup mereka (Schumacher, 2015).
Pandangan Schumacher ini persis dengan Hatta yang juga melihat kesejahteraan bukan hanya sekedar angka ataupun grafik pertumbuhan ekonomi. Menurut Hatta kesejahteraan harus dirasakan oleh para buruh, petani, nelayan dan masyarakat miskin lainnya. Bukan hanya mengendap pada mereka yang berkuasa dan punya akses pada permodalan seperti yang dipraktikan oleh kaum kapitalis. Oleh sebab itu, untuk memutus rantai ilusi kapitalisme tersebut, Hatta mendesak adanya pengelolaan sumber daya negara secara bersama-sama melalui koperasi. Dengan gerakan koperasi, Hatta percaya demokratisasi ekonomi dapat diwujudkan. Di mana tiap warga negara punya hak yang sama untuk memutuskan arah pembangunan ekonomi (one man one vote) dan memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Setiap kebijakan ekonomi yang diambil adalah hasil musyawarah bersama. Sehingga, kepentingan semua golongan, baik kaum pekerja, buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, dan apapun profesinya dapat diakomodir secara adil.
Jika kita melihat secara cermat apa yang terjadi di dalam negeri, kejahatan praktik ekonomi kapitaslime yang merasuki perekonomian Indonesia acap kali hanya menjanjikan kesejahteraan yang involutif. Klaim kesejahteraan yang ditebarkan hanya memberikan fantasi melalui angka-angka kuantitatif pertumbuhan ekonomi tanpa diikuti dengan redistribusi kekayaan yang merata. Kenyataan ini dapat dilihat dari Indeks Gini Ratio penguasaan lahan nasional yang mencapai 0,58, artinya 1% penduduk menguasai 58% sumber daya agraria, tanah, dan ruang (BPN, 2022). Di mana mayoritas penguasaan lahan ini dikuasai oleh segelintir korporasi-korporasi besar (WALHI & Auriga, 2022). Sebaliknya, 60,84% rumah tangga petani hanya menguasai 0,5 ha lahan (BPS, 2023). Kondisi ini makin diperparah dengan ketimpangan kekayaan yang terus menganga. Laporan Center of Economic and Law Studies (2024) mengungkap bahwa 50 orang terkaya di Indonesia kekayaannya setara dengan 50 juta penduduk biasa. Padahal Indonesia termasuk salah satu negara upper-middle income countries (UMIC) yang merupakan bagian kelompok negara berpenghasilan menengah dengan GDP sebesar 5.083,4 USD di tahun 2025 (BPS, 2026).
Keling Kumang adalah satu dari banyak koperasi di Indonesia yang masih menyalakan harapan bagi rakyat kecil untuk berani punya mimpi. Terletak di Kalimantan Barat, koperasi ini dibangun dari bawah (bottom-up) secara swadaya oleh masyarakat 30 tahun yang lalu. Tahun 2025, koperasi Keling Kumang melaporkan total aset yang dikelolanya senilai Rp 1,543 triliun dengan anggota berjumlah 229.744 orang (CU Keling Kumang, 2026). Mereka memiliki berbagai lini bisnis, seperti pertanian, peternakan, jaringan toko swalayan, perbankan sendiri, hotel, cafe, kawasan ekowisata dan institut teknologi setara universitas. Sangat kontras dengan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru yang sudah banyak berguguran dan Koperasi Merah Putih yang bersifat top-down yang diendorse oleh pemerintah.
Sebagai episentrum credit union di Indonesia, selain Keling Kumang masih terdapat dua koperasi besar di Kalimantan Barat, yaitu CU Lantang Tipo (1976) dengan aset Rp 3,3 triliun dan Pancur Kasih (1987) dengan aset Rp 1,7 triliun. Bersama 44 credit union lain di 18 provinsi Indonesia, tiga koperasi terbesar tersebut bergabung dalam PUSKOPCUINA (Pusat Koperasi Credit Union Indonesia). Mereka melayani usaha simpan pinjam sekitar 48 juta orang. Sistem pengelolaan dan sistem pendidikan koperasi mereka berstandar internasional karena tergabung dalam Association of Asian Confederation of Credit Unions (Gaban et al., 2025). Mereka telah berjasa besar mengangkat martabat masyarakat dari kubangan kemiskinan lewat pemberdayaan, kekuatan solidaritas, dan pendidikan.
Dari gerakan koperasi Keling Kumang kita bisa melihat bahwa petani punya kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi-sosial dengan sumber daya sendiri. Persis seperti yang katakan Hatta, dengan berkoprasi rakyat dapat menumbuhkan solidaritas, individualitas, kemandirian self-help dan oto-aktivitas, serta punya tanggung jawab moral dan sosial (Hatta, 2015). Sehingga mereka bisa mengubah nasibnya dengan usahanya sendiri dan merasakan kemakmuran baik secara sosial maupun ekonomi.
Referensi:
Badan Pertanahan Nasional, B. (2022). Petunjuk Teknis Penerbitan dan Penetapan Tanah Terlantar. In Badan Pertanahan Nasional.
BPS. (2018). Jumlah Penduduk Miskin, Persentase Penduduk Miskin dan Garis Kemiskinan, 1970-2017. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MTQ5NCMx/jumlah-penduduk-miskin–persentase-penduduk-miskin-dan-garis-kemiskinan–1970-2017.html
BPS. (2023). Sensus Pertanian 2023. In Badan Pusat Statistik (Vol. 2023, Issue 86). bps.go.id
BPS. (2026). Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Tumbuh 5,11 Persen. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2546/ekonomi-indonesia-tahun-2025-tumbuh-5-11-persen.html
CU Keling Kumang. (2026). Koperasi CU Keling Kumang. Cukelingkumang.Com. https://cukelingkumang.com/
Djiwandono, J. S., Binhadi, B., Tjokronegoro, P. S., Prijoredjo, S., & Parera, J. . (2005). Sejarah Bank Indonesia periode I: 1945-1959 Bank Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia (1st ed.). Bank Indonesia. https://opac.uinkhas.ac.id/index.php?p=show_detail&id=9840
Gaban, F., Laksono, D., Priambodo, Y., & Harobu, B. (2025). Reset Indonesia. Koperasi Indonesia Baru dan patjarmerah.
Hatta, M. (1954). Menindjau Masalah Kooperasi. PT. Pembangunan Djakarta. https://langka.lib.ugm.ac.id/viewer/index/237
Hatta, M. (2015). Membangun koperasi dan koperasi membangun: gagasan \& pemikiran. Penerbit Buku Kompas. https://books.google.co.id/books?id=BjFxjwEACAAJ
Hatta, M. (2018). Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyat. In 6 (6th ed., pp. ix–272). LP3ES.
Hatta, M. (1957). The Co-operative Movement in Indonesia (G. M. KAHIN (ed.)). Cornell University Press. http://www.jstor.org/stable/10.7591/j.ctvr7f9xx
Hatta, M., Wijaya, I. W., & Swasono, M. F. (2002). Kumpulan pidato. Toko Buku Gunung Agung. https://books.google.co.id/books?id=N4KD0QEACAAJ
Higgins, B. (1958). Hatta and Co-Operatives: The Middle Way for Indonesia? The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 318, 49–57. http://www.jstor.org/stable/1032197
Manan, B. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Mandar Maju.
Martosoewignyo, S. (2006). Prosedur dan sistem perubahan konstitusi dalam batang tubuh UUD 1945: sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Alumni. https://books.google.co.id/books?id=e-6bAAAAMAAJ
Ricklefs, M. C., & Wahono, S. (2007). Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Serambi. https://books.google.co.id/books?id=LsxznQAACAAJ
Saleh, M., Fikri, M. Z., & Hadi, S. (2025). Mendesak Model Baru Penilaian Bisnis, HAM, dan Lingkungan. https://celios.co.id/urgently-calling-for-a-new-model-of-business-human-rights-and-environmental-assessment/
Schumacher, E. F. (1993). Small is Beautiful: A Study of Economics as If People Mattered. Vintage. https://books.google.co.id/books?id=tKMY5WlwISEC
Schumacher, E. F. (2015). A Guide for the Perplexed. HarperCollins.
Smith, A. (1776). The Wealth of Nations. Global Classics. https://archive.org/details/isbn_9781978063846
Toer, P. A. (2016). Bumi Manusia (1st ed.). Lentera Dipantara. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20451397&lokasi=lokal#parentHorizontalTab1
Wahyudi Askar, M., Muhammad, G. D., Darmawan Achmad Hanif Imaduddin, J., & Yudhistira, B. (2024). Indonesia Inequality Report 2024. www.celios.co.id
WALHI, & Auriga. (2022). Sorowako: 54 Tahun Nelangsa karena Vale. In Indonesia Tanah Air Siapa: Kuasa Korporasi di Bumi Pertiwi. walhi.or.id
World Bank. (2025). Bank Dunia Memperbarui Garis Kemiskinan Global: Indonesia. Worldbank.Org. https://www.worldbank.org/in/news/factsheet/2025/06/13/updated-global-poverty-lines-indonesia
Yamin, M. (1959). Naskah-persiapan Undang-undang Dasar 1945. Jajasan Prapantja. https://books.google.co.id/books?id=qv6gAAAAMAAJ
Zon, F., Iskandar, M., & Zuhdi, S. (2016). Tinjauan Sejarah Hukum Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Ideologi Ekonomi. Jurnal Negara Hukum, Volume 7(1), hlm. 111-125.

Discussion about this post