Sebagai negara yang secara administratif tersusun oleh puluhan ribu desa, pemeritah Indonesia telah menempatkan desa menjadi episentrum pembangunan. Upaya tersebut didukung oleh dasar bahwa wilayah pedesaan memiliki sumberdaya manusia, alam dan pangan berlimpah, yang perlu dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.1 Di samping desa juga masih bergelut dengan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan dan pengangguran yang harus segera diatasi.2 Menangkap potensi dan permasalahan yang ada di desa inilah, memacu pemerintahan presiden Prabowo untuk segera mendorong kemandirian ekonomi nasional yang dimulai dari desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).3 KDMP adalah wujud ambisi pemerintah pusat guna mempercepat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi yang dilakukan secara top down, yaitu mandatori pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh seluruh desa.
Pembangunan masif KDMP di 80.000 desa yang diintruksikan langsung oleh presiden melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 masuk ke dalam Proyek Startegis Nasional (PSN). Namun, proyek yang didesak rampung pada awal 2026 ini banyak menuai kritik dari masyarakat. Banyak yang menganggap proyek ini disinyalir syarat dengan kepentingan politik kerena terkesan tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat desa. Lalu pembangunannya yang sangat terburu-buru dengan target yang cukup ambisius dirasa kurang realistis. Ditambah lagi pembangunan KDMP yang menumbalkan sebagian besar pengalokasian Dana Desa (DD), diduga dapat menghambat prioritas pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. Apalagi jika melihat kembali kebutuhan mendesak masyarakat desa, seperti kurangnya infrastruktur pendidikan, kesehatan dan lapangan pekerjaan yang harus segera ditangani, justru dengan adanya pengalihan prioritas pembangunan desa untuk KDMP hanya akan memperburuk kualitas kesejahteraan mereka. Padahal kasus KDMP di Tuban yang hanya berumur sehari dapat dijadikan koreksi keras bagi proyek ini bahwa ternyata belum adanya kesiapan secara teknis dan nonteknis (softskill) dalam pengoprasiannya.4
Secara budgeting, permodalan KDMP akan diperoleh dari DD serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Permodalan tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik dan operasional koperasi. Pembangunan fisik koperasi seperti gerai, pergudangan, dan kelengkapannya dialokasikan sebesar 58,03 persen dari DD tahun 2026 (total sebesar Rp34,57 T).5 Sedangkan untuk operasional yang akan mendukung kegiatan usaha KDMP seperti pembukaan Gerai Sembako, Apotek Desa, Unit Usaha Simpan Pinjam, hingga Klinik Desa didapatkan dari pinjaman permodalan melalui Himbaran dan BSI dengan jaminan DD (total pinjaman sebesar Rp240 T dengan estimasi pinjaman Rp3 M per KDMP).6 Meskipun proyek KDMP ini terlihat populis dengan gembar-gembor pemerataan ekonomi, namun jika ditelisik secara cermat sangat despotik dalam pengelolaannya. Bahkan disinyalir dapat memperparah jurang kesenjangan ekonomi antara rakyat alit dengan elit. Pasalnya, politik anggaran dalam perencanaan pembangunan KDMP tersebut cenderung hanya menguntungkan segelintir kelompok dengan memonopolinya melalui PT. Agrinas Pangan Nusantara. Sebaliknya, keterlibatan masyarakat desa sangat minim dan justru mengkerdilkan budaya gotong royong.
Penunjukan PT. Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana tunggal percepatan pembangunan KDMP sungguh telah menyiderai prinsip demokrasi ekonomi. Koperasi yang harusnya digerakkan dengan prinsip kooperatif, justru digerakkan oleh korporasi. Proyek ini telah mematahkan semangat rekognisi dan otorisasi desa untuk melaksanakan pembangunan secara mandiri sesuai mandat konstitusi dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terlebih PMK Nomor 15 Tahun 2026 secara paksa mengatur pengalokasian DD sebagai jaminan untuk mencicil pinjaman proyek KDMP kepada bank milik BUMN yang diajukan oleh PT. Agrinas Pangan Nusantara. Padahal jika pembangunan KDMP seluruhnya diserahkan kepada masyarakat desa akan menjadi investasi padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja, menumbuhkan perekonomian desa dan mensejahterakan masyarakat. Di samping juga akan mengaktivasi kembali semangat solidaritas dan fungsi pengawasan masyarakat dalam menjaga KDMP. Sejalan dengan ideologi perekonomian nasional yang menyandarkan kegiatan ekonomi berdasarkan kerja-kerja gotong royong dan asas keadilan sosial.
Dampak dari proyek KDMP bukan saja akan memicu mandeknya pembangunan di desa, tetapi juga bisa menjadi celah tindak pencucian APBN yang dilegalkan. Penggunaan anggaran dalam skala besar dengan program yang belum teruji di lapangan dapat menimbulkan risiko menguapnya APBN. Terlebih KDMP ini timpang tindih dengan program-program pemerintah pusat lainnya yang dilimpahkan kepada pemerintah desa, seperti program BUMDes dan Ketahanan Pangan. Ditambah usaha KDMP juga berpotensi menjadi pesaing bagi toko-toko kelontongan yang ada di desa, usaha simpan pinjam lainnya seperti PNM Mekaar yang dinaungi oleh BUMN serta ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Timbulnya timpang tindih program dan persaingan yang tidak dikalkulasi dengan baik menjadi sinyal bahwa proyek KDMP ini sangat berisiko untuk dijalankan. Apalagi proyek ini didorong paksa secara top down melalui permodalan yang didapatkan dari pinjaman perbankan yang justru dapat berakhir fatal seperti KUD era Orde Baru.
Berbanding terbalik dengan embrio gerakan koperasi nasional yang digagas oleh Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. Hatta meletakkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang harus digerakkan secara bottom up oleh masyarakat atas dasar kesadaran dan kemampuan dirinya sendiri untuk berdikari. Ia menjadikan koperasi bukan sekedar sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat, namun juga menjadi wadah pendidikan.7 Oleh karena itu, Hatta selalu menekankan pentingnya kualitas koperasi yang benar-benar mendidik masyarakat sehingga mereka punya kesadaran untuk memperbaiki hidupnya secara mandiri, percaya pada kemampuan dirinya, menjunjung moralitas dan semangat solidaritas. Bagi Hatta pertumbuhan koperasi secara kuantitatif harus sejalan dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi, bukan terlihat banyak atau besar namun rapuh dari dalam.
Perjalanan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkoperasian di Indonesia sangat erat kaitannya dengan perjalanan politik bangsa ini. Setiap fregmen historis pergerakan politik di Indonesia memiliki cara yang berbeda-beda dalam menentukan arah gerakan koperasi. Menurut Wahyu Sukoco dalam tulisannya yang bertajuk Koperasi: Antara Harapan dan Kenyataan dalam Majalah Prisma edisi Juli 1978, ia menyebutkan terdapat lima jenis koperasi yang pernah diaktivasi oleh pemerintah.8 Lima jenis koperasi tersebut meliputi koperasi Raiffeisen dan Kebangsaan yang lahir pada masa penjajahan Belanda, Kumiai di era pendudukan Jepang, koperasi Rochdale era awal pergerakan nasional, koperasi Terpimpin di masa Demokrasi Terpimpin dan koperasi Demokrasi Ekonomi yang dimulai sejak era Orde Baru hingga saat ini.
Awal perjalanan perkoperasian di Indonesia bermula dari sebuah kota kecil, Purwokerto. Ketika Patih Purwokerto, Raden Patih Ria Atmaja pada tahun 1896 mendirikan Hulp-en Spaarbank atau Bank Bantuan dan Simpanan dengan dukungan Asisten Residen Belanda, E. Sieburgh. Tujuannya adalah menjaga kepentingan para pegawai negeri (pejabat pribumi yang bekerja di dalam birokrasi pemerintahan kolonial) supaya mereka terlepas dari lilitan hutang. Oleh karenanya, lembaga ini lebih dikenal sebagai banknya para priyayi. Selanjutnya, pada masa Asisten Residen W.P.D De Wolf van Westerrode peranannya diperluas lagi, bukan hanya diperuntukkan bagi kelompok priyayi, malainkan juga masyarakat umum terutama para petani di seluruh Keresidenan Banyumas. Hulp-en Spaarbank di Purwokerto kemudian diubah menjadi Poerwokertosche Hulp-, Sparr-en Landbouwccredietbank.
Untuk mensukseskan gerakan tersebut, Westerrode menduplikasi pengembangan koperasi kredit model Raiffeisen, yaitu koperasi kredit pertanian yang didirikan oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen di Jerman sekitar tahun 1864. Salah satu ciri yang menonjol dari koperasi model ini adalah dikembangkannya lumbung-lumbung desa sebagai lembaga simpan pinjam petani.9 Hasilnya di seluruh daerah Banyumas berdiri 250 lumbung desa yang memberikan kredit berupa padi dan di sebelah lumbung tersebut juga didirikan Bank Desa yang memfasilitasi kredit uang. Keberhasilan bank ini ikut mendorong berdirinya bank-bank kredit rakyat di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, bank-bank ini disatukan menjadi Algemeene Volkscreditbank yang bercabang di seluruh Hindia Belanda. Namun perkembangan Algemeene Volkscreditbank kemudian kurang berhasil karena banyaknya penyimpangan.
Semangat berkoperasi kembali muncul seiring dengan lahirnya pergerakan nasional pada paruh pertama abad ke-20. Budi Utomo yang didirikan pada 1908 misalnya, mendirikan koperasi konsumsi dan rumah tangga. Sarekat Islam (1913) mengembangkan koperasi produsen dan pengusahan. Puncak gerakan koperasi di era pergerakan ini terjadi pada tahun 1932. Pada awal tahun tersebut tercatat ada sekitar 1.540 koperasi liar (tidak disahkan oleh pemerintah) dan 172 koperasi resmi berdasarkan perundang-undangan koperasi, termasuk dalam Staatsblad 1927 Nomor 91. Pada masa pergerakan nasional koperasi ditujukan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi rakyat pribumi yang terpuruk akibat kolonialisasi.
Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), semua bentuk koperasi dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah Kumiai di setiap desa dan rukun tangga. Semua penduduk waktu itu diwajibkan menjadi anggota Kumiai. Di wilayah pedesaan, Kumiai menjadi lembaga yang bertugas mengumpulkan hasil bumi untuk kepentingan pemerintah Jepang. Sedangkan di daerah perkotaan, Kumiai menjadi badan penyalur kebutuhan konsumsi sehari-hari yang sangat langka pada waktu itu. Meskipun secara peraktik Kumiai tidak mencirikan asas koperasi, namun gerakannya yang menyasar hingga akar rumput telah memberikan pengalaman penting bagi rakyat pribumi. Kumiai inilah yang kemudian nantinya menjadi cikal bakal menjamurnya koperasi distribusi di Indonesia.
Pasca proklamasi kemerdekaan, gerakan koperasi kembali dibangkitkan dengan membawa semangat ingin menerapkan asas-asas koperasi yang murni, yakni digerakkan dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat. Pada masa ini koperasi benar-benar dibangun dari bawah (bottom up) dengan meniru koperasi model Rochdale. Asas-asas koperasi Rochdale berasal dari koperasi konsumsi di kota Roschdale Inggris tahun 1844.10 Asas tersebut meliputi demokratisasi kooperatif, persamaan hak suara, kebebasan untuk menentukan pilihan, demokrasi ekonomi, pendidikan. Selain itu, koperasi bukan hanya berfungsi sebagai wadah untuk memperbaiki perekonomian rakyat, namun juga menjadi sarana pendidikan yang mendidik moralitas.
Koperasi pada masa ini menjadi representatif gerakan koperasi yang dicita-citakan oleh Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama cum Bapak Koperasi Indonesia. Hatta benar-benar mendorong koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Hal ini yang secara implisit ia patrikan dalam ideologi ekonomi bangsa Indonesia yaitu Pasal 33 UUD 1945.11 Dalam praktiknya, ia mendorong masyarakat sebagai motor penggerak utama koperasi, di mana mereka harus menanamkan sikap solidaritas, individualitas, self-help (kemampuan menolong diri sendiri) dan oto-aktivitas (kemadirian untuk berkreativitas), menjunjung kepentingan bersama, serta memiliki rasa tanggung jawab moril dan sosial.
Pada era ini, tujuan digerakkannya koperasi setidaknya memuat tujuh poin penting, seperti yang disampaikan oleh Hatta dalam pidatonya pada peringatan hari koperasi pertama pada 12 Juli 1951. Poin-poin tersebut yaitu koperasi harus mampu memperbanyak produksi, memperbaiki kualitas produksi, memperbaiki distribusi, memperbaiki harga, menyingkirkan lintah darat, memperkuat permodalan yang dihasilkan secara kolektif, dan memelihara lumbung pangan desa.12 Gelora semangat berkoperasi yang terus-menerus Hatta kobarkan akhirnya membuahkan hasil cukup gemilang. Tercatat hingga tahun 1958 jumlah koperasi tumbuh menjadi 12.924 dengan total anggota 2,2 juta. Pada periode ini terhitung jumlah Simpanan Rp912,7 juta dan Cadangan Rp183,14 juta.
Pada masa ini bisa dikatakan sebagai masa kegemilangan perkoperasian di Indonesia. Tidak hanya jumlah koperasi dan manfaat yang bertumbuh, namun juga diiikuti dengan lahirnya lembaga-lembaga perkoperasian seperti Kongres Koperasi, Dewan Koperasi, dan UU Koperasi pasca kemerdekaan.13 Sayangnya, sejak diberlakukannya Demokrasi Terpimpin ala Soekarno lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Hatta menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden, koperasi mulai dijadikan sebagai alat politik. Sehingga koperasi tidak lagi tumbuh sebagai gerakan akar rumput. Hal ini diperkuat dengan disatukannya Jabatan Koperasi dan Jabatan Transmigrasi menjadi Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Transkopemada). Menurut Hatta upaya ini merupakan persiapan untuk Menteri Transkopemda baru, Drs. Achadi yang bertugas menjadikan gerakan koperasi sebagai mass movement yang ditarik oleh PKI.
Dampaknya, dari tahun 1958 hingga 1962 tercatat terjadi lonjakan jumlah koperasi yang sangat tidak wajar. Jumlah koperasi dari sebelumnya hanya 13.930 menjadi 50.158, naik hampir 4 kali lipat hanya dalam periode empat tahun dengan anggota sebanyak 9,2 juta. Koperasi tidak hanya dijadikan sebagai kendaraan politik, namun politik jatah partai yang diisi oleh orang-orang yang tidak punya kesadaran untuk membangunnya. Sebagai contoh, koperasi pertanian yang harusnya diisi oleh para petani yang ingin memperbaiki hasil produksinya, justru diisi oleh orang-orang PKI. Praktik ini dilegalkan melalui UU Koperasi Nomor 14 Tahun 1965 yang menyebutkan bahwa Koperasi merupakan organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasar Pancasila. Tampak jelas pada masa ini otoritarianisme pemerintah dalam mengatur masalah perkoperasian sangatlah kuat dan justru menjauhkan koperasi dari fungsi swadaya.
Setelah peristiwa penumpasan PKI (G30S PKI 1965) dan tumbangnya Demokrasi Terpimpin, koperasi coba dikembalikan fungsinya melalui UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Selama Pelita I masa Orba, koperasi mendapatkan sumber kekuatan baru dalam bentuk Lembaga Jaminan Kredit Koperasi. Pada tahun 1971 untuk pertama kalinya didirikannya Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang menjadi cikal bakal Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi di masa ini menjadi alat untuk mensukseskan program swasembada beras Presiden Soeharto melalui Bimbingan Massal (Bimas) kepada para petani di desa.14
Campur tangan pemerintah yang sangat dominan dalam pengelolaan KUD justru tidak membawanya menjadi mandiri. KUD justru dijadikan alat birokrasi, sehingga sangat ketergantungan dengan pemerintah pusat. Bahkan, lembaga-lembaga pendukung seperti perbankan (BRI pemberi kredit kepada petani), diklat dan pengembangan usaha dirancang tidak untuk membantu KUD seutuhnya, tetapi hanya dijadikan penggugur target-target seremonial pemerintah. Dorongan secara dop down oleh pemerintah makin melumpuhkan gerakan KUD. Dampaknya, pasca tumbangnya Orde Baru terjadi kemerosotan jumlah KUD dan kontribusinya di sektor pertanian karena imbas dari pencabutan subsidi dan liberalisasi ekonomi.
Masuk era Reformasi, jumlah KUD semakin menurun sedangkan koperasi-koperasi non-KUD tumbuh subur. Hingga muncullah inisiasi dibentukkan Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi proyek heroik pemerintahan Presiden Prabowo. KDMP menjadi proyek yang ditujukan untuk menorong kemandirian nasional melalui program ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi desa. Pembangunan KDMP secara top down menggunakan APBN yang di transfer melalu DD dan ditempatkan pada bank-bank BUMN justru mengingatkan kita pada eksistensi KUD di era Orba yang akhirnya tumbang setelah tidak ada lagi sokongan pendanaan dari pemerintah pusat. Kendati demikian, KDMP yang dibangun secara tergesa-gesan ini diyakini oleh pemerintah dapat membuka 2 juta lapangan kerja baru dan menjalankan fungsi ekonomi multiperan seperti distribusi pangan, energi, layanan kesehatan, serta pembiayaan usaha ultra mikro.
Koperasi Sebagai Jalan Demokrasi Ekonomi
Ketimpangan kesejahteraan antara masyarakat perkotaan dan pedesaan telah mendesak pemerintah untuk menemukan solusi agar terciptanya pemerataan pembangunan. Gelap gempita modernitas kota seolah menjadi hole yang menarik urbanisasi besar-besaran warga desa untuk mengadu nasib di kota. Padahal nyatanya mereka tidak mendapatkan apa yang seperti mereka inginkan, pekerjaan mapan dan kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya, mereka justru membuat ruang kota makin padat, termarginalkan karena tidak punya daya saing dan akhirnya terlontang-lantung tanpa harapan. Oleh sebab itu, pembangunan wilayah pedesaan adalah solusi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Melalui demokratisasi ekonomi untuk mendorong pertumbuhan di tiap desa.
Koperasi bagi Hatta adalah gerakan kolektif yang bisa menjadi terujudnya demokratisasi ekonomi nasional. Berangkat dari pengalamannya melihat praktik koperasi di Inggris dan negara-negara Skandinavia yang berhasil memakmurkan para petani dan kaum pekerja, ia merasa bahwa gerakan koperasi sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat Indonesia. Melalui koperasi, beban yang dipikul oleh golongan miskin terutama mereka yang tinggal di desa dapat diselesaikan secara bersama-sama. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar koperasi yakni menciptakan keadilan sosial.
Koperasi yang digelakkan oleh pemerintah saat ini mungkin tujuannya sama dengan yang diharapatkan oleh Hatta, yaitu mewujudkan pemerataan ekonomi. Meskipun cara yang dilakukan untuk menggerakkan sangat bertolakbelakang. KDMP yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo didorong secara top down atas mandat pemerintah pusat, sedangkan koperasi dalam gagasan Hatta adalah gerakan akar rumput (bottom up) yang tumbuh dari kesadaran dan usaha masyarakat. Saat ini kita hanya bisa mengkoreksi proyek pemerintah tersebut sembari mencoba mengingatkan kembali pada gagasan Hatta yang menjadikan koperasi sebagai alat demokrasisasi ekonomi. Seperti halnya koperasi-koperasi yang digerakkan secara swadaya oleh masyarakat desa, Arla Food koperasi produsen susu di Denmark, Coop koperasi konsumen di Swis dan Norwegia, Co-op koperasi ritel di Inggris, Zen-Noh koperasi pertanian di Jepang, dan National Rural Electric Cooperative Association (NRECA) koperasi energi di Amerika Serikat.
Referensi
-
Kemendes. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 2024:1-31.
-
BPS. Indikator Kesejahteraan Rakyat 2025; 2025. doi:07300.25036.
-
Setneg. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. jdih.setneg.go.id; 2025:1-12. Link Peraturan
-
Rohmah FN. Menyoal KDMP Tuban Tutup, Bagaimana Koperasi Sebaiknya Dikelola? tirto.id. 2025. Diakses 11 April 2026. Link Artikel
-
Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. jdih.kemenkeu.go.id; 2026:44.
-
Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih. kemenkeu.go.id; 2026:13.
-
Hatta M. Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyat. Edisi ke-6. LP3ES; 2018.
-
Wahyu S. Koperasi: Antara Harapan dan Kenyataan. Prisma. 1978; 6(7):1-95.
-
Raiffeisen Bank International. Raiffeisen Geschichte. rbinternational.com. 2026. Diakses 12 April 2026.
-
ICA. The Rochdale Pioneers. ica.coop. 2026. Diakses 12 April 2026.
-
Zon F, Iskandar M, Zuhdi S. Tinjauan Sejarah Hukum Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Ideologi Ekonomi. J Negara Huk. 2016; 7(1): 111-125.
-
Hatta M. Membangun Koperasi Dan Koperasi Membangun: Gagasan & Pemikiran. Penerbit Buku Kompas; 2015.
-
Hatta M. The Co-Operative Movement in Indonesia. Cornell University Press; 1957.
-
Sunartiningsih A. Reorientasi Pembinaan KUD. J Ilmu Sos dan Ilmu Polit. 1998; 2(1): 78-87. doi:10.22146/jsp.11160

Discussion about this post