Perempuan Berdagang dan Berkarir Perspektif Gender Dalam Hukum Islam Di Indonesia” difokuskan perempuan karir di Indonesia karena budaya di Indonesia masih kental dengan budaya patriarkhi yang berpotensi membelenggu perempuan, dan usaha wanita meraih karir. Budaya di Indonesia sangat menentukan peran perempuan, yang secara tradisional adalah sebagai ibu dan istri, dan pengurus rumah tangga saja dengan tugas-tugas melayani suami, mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Nilai- nilai tradisional tersebut berarti bahwa perempuan yang ingin bekerja di luar rumah dianggap bahwa perempuan tersebut telah menyimpan dari kodratnya, dan juga bukan sebagai istri dan ibu yang baik bagi keluarganya.
Dalam penelitian ini penulis mengambil pokok masalah yaitu bagaimana Perempuan Berdagang dan Berkarir Perspektif Gender dalam Hukum Islam. Kemudian melahirkan dua sub masalah yang pertama bagaimana pandangan Islam tentang perempuan berdagang dan berkarir dan yang kedua bagaimana dampak positif dan dampak negative wanita berdagang atau bertkarir di Indonesia. Jenis penelitian merupakan Reseach Problem, metode penelitian yang digunakan adalah analisis dengan menggunakan pendekatan normative dan syar’i dimana pendekatan normatif itu sendiri diartikan sebagai hal-hal yang mengikuti aturan atau norma-norma tertentu dan syar’i merupakan aturan-aturan yang terdapat dalam hukum Islam. Hal inilah yang dapat dijadikan acuan bagaimana norma agama memandang perempuan berdagang dan berkarir.
Berdagang dan Berkarier adalah pekerjaan yang memberikan harapan untuk maju. Oleh karena itu, karier selalu dikaitkan dengan uang dan kuasa. Namun bagi sebagian yang lain, masalah tentu bukan sekedar itu, berdagang dan berkarier juga merupakan karya yang tidak dapat dipisahkan dengan panggilan hidup. Orang yang hidup sesuai dengan panggilan hidupnya akan menikmati hidup bahagia. Untuk panggilan itu, bukan hanya panggilan laki-laki saja, karena memang tidak ada perbedaan karya menurut seks.
Perempuan dilahirkan dengan keistimewaan dan kelebihan yang tersendiri. Selain mempunyai peranan yang amat penting dalam sebuah keluarga, perempuan juga memainkan peranan penting dalam membangun masyarakat, organisasi dan negara. Dewasa ini, banyak perempuan yang berjaya dan maju dalam karier masing-masing setaraf dengan kaum laki-laki. Walau bagaimanapun, fenomena yang terlihat dewasa ini ialah munculnya masalah dekadensi moral di kalangan perempuan bekerja terutama yang melibatkan fungsi perempuan sebagai istri dan ibu dalam sebuah keluarga karena kegagalan mengimbangi tanggung jawab kekeluargaan dan kerjanya. Secara umumnya, perempuan adalah bagian dari masyarakat.
Saat ini banyak perempuan yang mendapat kesempatan untuk ikut serta dalam berbagai kehidupan publik, berbeda dengan beribu tahun sebelumnya, perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan yang utuh, dan oleh karenanya perempuan tidak berhak bersuara, berkarya dan berharta. Bahkan ia dianggap tidak memiliki dirinya sendiri. Islam secara bertahap mengembalikan lagi hak-hak perempuan sebagai manusia merdeka. Ia berhak menyuarakan keyakinannya, berhak mengaktualisasikan karyanya, dan berhak memiliki harta, yang memungkinkan mereka diakui sebagai warga masyarakat. Tidaklah mengherankan jika pada masa Nabi ditemukan sejumlah perempuan memiliki kemampuan intelektual dan prestasi sosial yang cemerlang seperti yang diraih kaum laki-laki, seperti para istri rasul. Dalam jaminan al-Qur’an, perempuan dengan leluasa memasuki semua sektor kehidupan masyarakat, termasuk politik, ekonomi, dan berbagai sektor publik lainnya. Sayangnya nilai-nilai Islam yang begitu ideal dan luhur, ketika turun ke bumi dan berinteraksi dalam kehidupan umat manusia, disengaja atau tidak, di sana sini telah terjadi distorsi. Kebebasan dan kemandirian perempuan yang diproklamirkan oleh Islam seringkali disalah pahami.
Dalam realitas di masyarakat, kebebasan bergaul dengan lawan jenis. Akibatnya, yang banyak muncul adalah perempuan-perempuan yang mempertontonkan tubuhnya untuk kepentingan komersial dan menjadi objek kapitalisme, perempuan-perempuan yang merasa dirinya modern karena menggunakan produk muktahir, baik dari segi pakaian dan aksesoris, maupun alat-alat elektronik canggih seperti handphone dan sebagainya. Atau sebaliknya, perempuan yang terkungkung di rumah karena menganggap keluar rumah merupakan suatu aib dan cela sehingga mereka tertinggal dalam segala hal, termasuk pendidikan, informasi, dan kemajuan teknologi.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa perempuan dalam Islam tidak dibatasi ruang geraknya hanya pada sektor domestik di rumah tangga, melainkan dipersilahkan aktif di sektor publik, termasuk bidang iptek, ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, HAM, dan politik. Hanya saja keaktifannya itu tidak sampai membuat ia lupa atau mengingkari kodradnya sebagai perempuan dimana ia berhak menjalankan fungsi-fungsi reproduksinya dengan wajar, seperti hamil, melahirkan dan menyusui anaknya. Hal yang lebih penting lagi bahwa keaktifan itu tidak sampai menjerumuskan dirinya keluar batas-batas moral yang digariskan Agama.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah perempuan berdagang dan berkarir adalah perempuan yang bekerja di luar rumah dengan berbagai profesi yang berbeda-beda. Perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi, salah satunya yaitu memajukan kehidupan mereka baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini dapat terpenuhi bilamana perempuan berdagang dan berkarir. Sebab dengan berdagang atau berkarir dia mempunyai lebih banyak wawasan dan juga relasi. Saat ini kehadiran perempuan diranah publik sudah mulai di terima. Walaupun masih banyak sekelompok tertentu yang masih menentang perempuan untuk bekerja di luar rumah dengan dalil bahwa perempuan sudah kodratnya untuk menjadi ibu dan istri, namun tidak ada satupun dalil dalam al-Qur’an yang melarang perempuan untuk bekerja dan mengaktualisasikan kemampuannya selama hal tersebut sejalan dengan syariat Islam.
Selain itu permpuan juga harus lebih percaya diri bahwa dia mampu dalam berdagang dan berkarir yang setaraf dengan laki-laki. Sedangkan dampak positif dari perempuan berdagang dan berkarir lebih banyak dari dampak negatifnya. Semakin banyak perempuan yang sukses dalam karir maka dapat menjadikan masyarakat dan negara Indonesia semakin maju. Dengan berdagang dan berkarir perempuan dapat membantu perekonomian keluarganya dan juga dapat meningkatkan sumber daya manusia. Mereka dapat berpartisipasi dan ikut berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat berguna bagi masyarakat, agama, bangsa dan negaranya. (*)
Discussion about this post