Bagi saya desa merupakan elemen penting dalam sebuah program pembangunan. Dengan segudang potensi yang ada, desa mampu berada pada posisi yang sangat vital.
Terlebih, dengan adanya support nyata dari pemerintah pusat berupa Dana Desa, yang apabila dikelola dengan baik dan dialokasikan secara segmented berdasarkan potensi-potensi yang ada dan melalui management data serta pola konektivitas yang baik, saya rasa desa akan mampu menjadi sebuah valuable place.
Rekognisi dan subsidiaritas yang tertera pada UU. No 6 Tahun 2014, tentu juga menjadi kekuatan bagi desa untuk merancang sebuah sistem pembangunan di desa.
Saya melihat ada 3 potensi penting yang perlu didata secara kolektif, lalu kemudian dijadikan sebagai bahan acuan dalam merangkai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan desa. Tiga hal tersebut adalah data Pertanian, Peternakan dan pekarangan/lahan non produktif.
1. Data Pertanian
Data ini penting untuk mengukur seberapa besar perolehan hasil panen pertanian di suatu desa setiap tahun. Dengan mengetahui data tersebut, maka kita bisa melihat dan memetakan management apa yang akan diterapkan dari hasil yang sudah terdata.
Mungkin kita bisa mengaktifkan program lumbung pangan desa dari hasil pertanian.
Dari lumbung pangan desa, kita bisa kembangkan kepada pembatan produk lokal desa untuk dipasarkan dan dikonsumsi baik secara lokal atau secara global.
Selain menahan perputaran uang agar tidak selalu keluar dari desa menuju kota, hal ini juga bisa menguntungkan petani karna terhindar dari harga-harga tengkulak yang terkesan tak sesuai dengan harapan.
2. Data Peternakan
Selain pertanian, aktivitas beternak juga menjadi salah satu prioritas untuk masyarakat desa, Sapi dan Kambing biasanya menjadi pilihan utama dalam beternak.
Dari aktivitas beternak, tentu ada hal-hal potensial yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Data peternakan ini bisa digunakan untuk melihat seberapa besar potensial desa untuk bisa memproduksi pupuk organik. Besaran potensial tersebut tentu dilihat dari volume kotoran yang ada.
Sama, secara ekonomi ini bertujuan untuk mengatur sirkulasi uang agar tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat dan desa itu sendiri.
Kemudian secara ekologi, ini sekaligus medukung upaya rekonsiliasi antara tanah dengan hewan-hewan pengurai seperti cacing, sehingga dapat mengembalikan kesuburan tanah.
Organik memang harus menjadi sebuah hegemoni di desa, untuk menjamin mutu tanah dan tanaman yang dihasilkan.
3. Data Pekarangan/lahan non produkif
Masyarakat desa biasanya memiliki lahan/pekarangan kosong, biasanya berada di belakang rumah,yang kadang tidak dikelola secara produktif, justru cukup hanya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah. Ada juga yang dibiarkan bongkor begitu saja.
Atau, di desa biasanya ada lahan-lahan rawa yang tidak dipakai karena medan yang tidak memungkinkan untuk ditanami tanaman-tanaman bahan pokok seperti padi dan jagung.
Sebenarnya, jika desa mampu melakukan pendataan secara menyeluruh memgenai lahan-lahan tersebut, lalu kemudian dikelola secara kolektif, lahan tersebut bisa dimanfaatkan sebagai tempat komoditas lain, yang impact nya nanti bisa menjadi PADes.
Lahan tersebut mungkin bisa dikelola desa untuk dijadikan sebagai tempat tanaman komoditas lain seperti umbi-umbian, bunga, pennagkaran lebah madu, kawasan green edukasi, kawasan agricultural education, taman edukasi, organic education dan sebagainya.
Apabila desa dapat menguasai tiga data di atas, maka desa akan lebih mudah dipetakan, dan bisa sebagai acuan dalam membuat kebijakan mengenai pengalokasian dana desa.[]
Discussion about this post